Berkaitan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ,Pemerintah Desa Bringinan Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, menggelar musyawarah Penyusunan Perubahan RPJM Desa dan Penyusunan RKP Desa.Balai Desa Bringinan Senin 26 Agustus 2025.
Jabatan Kepala Desa yang seharusnya berakhir 2025 mendapat perpanjangan masa jabatan selama Dua tahun atau berakhir 2027 mendatang sesuai putusan undang-undang desa nomor 3 tahun 2024.
Karena hal ini Pemdes Bringinan menyusun kembali Rencana Pembanguna Jangka Menengah (RPJM) dan juga Rencana Kerja Desa (RKP) 2025
RPJM sebelumnya tersisa satu tahun lagi untuk di realisasikan yaitu untuk tahun 2025,dengan pertambahan masa jabatan maka harus disusun RPJM untuk dua tahun mendatang 2026 dan 2027. musyawarah ini dihadiri Kepala Desa Bringinan,BPD, Camat Jambon,Tim ahli Kabupaten Ponorogo,rt,rw,tokoh masyarakat,organisasi pemuda,dan jajaran pemerintahan Desa Bringinan.
Musdes ini seharusnya dilakukan Juli lalu tetapi karena desa sedang padat kegiatan akhirnya agustus baru terlaksana,toh begitu belum melampaui batas akhir yaitu september 2024.