Pada masa dahulu di Desa Bringinan banyak ditemukan berbagai macam pepohonan tak sedikit diantaranya di kenal oleh masyarakat sebagai pohon bahan obat herbal ataupun sebagai sarana menyembuhkan hewan ternak yang terserang cacing.Contohnya daun dan ranting pohon trengguli,orang-orang tua dahulu mengobati sapi yang cacingan cukup di sabet-sabet kan dengan daun trengguli ke tubuh hewan ternak,cara yang aneh memang tetapi terbukti manjur. contoh lagi daun dadap srep untuk kompres anak yang demam,caranya ambil beberapa helai daun yang masih muda cukup di tempelkan ke ubun-ubun si kecil dan panaspun berangsur reda.
ironisnya pepohonan semacam itu sudah sulit ditemukan pada sekarang ini,sayang sekali pengetahuan-pengetahuhan dari leluhur akan hilang di telan jaman.
Menilik dari keadan tersebut di atas Pemerintah Desa Bringinan mengambil langkah untuk melindungi kelestarian pepohonan yang saat ini boleh dibilang langka dengan menerbitkan beberapa item peraturan desa yang di rembuk dan disepakati bersama
Rembuk penetapan peraturan desa ini digelar di aula Balai Desa Bringinan,Desa Bringinan Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo,Jumat 21 Juli 2023
muyawarah penetapan peraturan desa tersebut dihadiri seluruh Ketua Rukun Tetanga ,Ketua Rukun Warga,tokoh masyarakat,dan Karang Taruna.ada beberapa kesepakatan yang di setujui salah satu isinya melarang menebang sembarangan pohon-pohon yang sudah ada tanda dari desa utamanya yang keberadaanya di ruang terbuka hijau ,juga pohon milik pribadi yang masuk kategori langka juga harus melapor dulu jika hendak ditebang.
Dengan diterbitkanya peraturan ini diharapkan anak cucu nanti masih bisa melihat dan merasakan manfaat dari pepohonan yang di lindungi.