Siti paujiah dan Solikun warga Desa Bringinan Jambon Ponorogo sepakat mewakafkan sebidang tanah miliknya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambon Ponorogo Senin 24 Maret 2025. Mereka Berdua mengaku sudah niat dan komitmen untuk merelakan tanah miliknya yang terletak di rt02 rw 02 Dukuh Dondong Desa Bringinan untuk dijadikan fasilitas umum yang rencananya akan didirikan sebuah Mushola.
Nadir desa Barno selaku penerima hibah tersebut berjanji akan bertanggung jawab untuk mengelola serta mengembangkan wakaf tanah tersebut sesuai peruntukanya.
Acara ikrar disaksikan Kepala KUA Kecamatan Jambon Drs. Abd Azis dan bidang pemberdayaan wakaf Siti Saudah S.Pd.I. serta disaksikan dua orang saksi dari desa Misdiyanto (45) dan Kadeni (48).
Dengan adanya ikrar wakaf tersebut diharapkan pembangunan Mushola yang akan diberi nama Mushola Al-Hidayah Tumpak Lungguh dapat segera terwujud dan menjadi sarana ibadah bagi masyarakat lingkungan setempat.