VISI : SEHAT ADIL MAKMUR SEJAHTERA MISI : GUYUP RUKUN AYEM TENTREM MENUJU MASYARAKAT DESA BRINGINAN YANG CERDAS,TERUKUR,TERKENDALI,DAN BERPRESTASI

Artikel

Pemerintahan Desa

17 November 2021 10:53:54  Administrator  628 Kali Dibaca 

DESA BRINGINAN KECAMATAN JAMBON KABUPATEN PONOROGO

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Februari 2024 | 22 Kali
PEMBANGUNAN BALAI DESA BRINGINAN
31 Januari 2024 | 62 Kali
BUPATI PONOROGO SERAHKAN SERTIPIKAT PTSL 2023
31 Desember 2023 | 43 Kali
TIDAK ADA RAHASIA
30 November 2023 | 54 Kali
AIR MENGALIR SAMPAI JAAAAUUH
31 Oktober 2023 | 106 Kali
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
30 September 2023 | 67 Kali
GOTONG ROYONG BONGKAR BALAI DESA
31 Agustus 2023 | 79 Kali
BRINGINAN GELAR UPACARA HUT RI KE 78
19 November 2021 | 957 Kali
Sejarah Desa
09 Desember 2021 | 677 Kali
Wilayah Desa
17 November 2021 | 628 Kali
Pemerintahan Desa
08 Desember 2021 | 600 Kali
Visi Dan Misi
16 November 2021 | 576 Kali
Data Desa
23 Desember 2021 | 488 Kali
WaKeBa ( Wawasan Kebangsaan)
30 November 2021 | 469 Kali
Sejarah Kepemimpinan Desa Bringinan
31 Desember 2023 | 43 Kali
TIDAK ADA RAHASIA
02 Februari 2022 | 438 Kali
AWAS DEMAM BERDARAH
02 Februari 2022 | 307 Kali
Pendidikan TPQ Darul Muttaqin
24 Desember 2021 | 206 Kali
Vaksinasi Ke-II Desa Bringinan (Posyandu Terpadu)
16 November 2021 | 576 Kali
Data Desa
02 Februari 2022 | 463 Kali
Memperkenalkan Agama pada anak-anak Usia dini di Madin (Madrasah Diniyah)
28 November 2021 | 236 Kali
Layanan dan Kegiatan Rumah Baca

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Mulyo Lapangan no. 2
Desa : Bringinan
Kecamatan : Jambon
Kabupaten : Ponorogo
Kodepos : 63456
Telepon : 08123425482
Email : info@bringinan.desa.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:88
    Kemarin:69
    Total Pengunjung:79.871
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.128.198.21
    Browser:Mozilla 5.0

SUARA PETANI